Mengenai pekerjaan ini
Bapak B, menggunakan jasa Cetak Biru sebagai pihak ke tiga untuk melakukan opname, penghitungan, dan quality control atas pekerjaan kontraktor yang sudah dihire oleh Bapak B. Apakah pekerjaannya sudah sesuai dengan MoU dan RAB di awal atau belum.
Kemudian Cetak Biru akan menyajikannya dalam bentuk laporan kepada Bapak B, sebagai bahan pertimbangan.
Klien
Bapak B